Tugas Pokok Dan Fungsi
Fungsi SKPD
Tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Seperti Tugas Pokok:
Kecamatan memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai dengan kebutuhan dan kewajiban.
Fungsi:
a. Sebuah Koordinasi kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah di dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terpadu.
b. Pelaksanaan pembinaan terhadap kegiatan di bidang kesatuan bangsa dan frekuensi masyarakat.
c. Pelaksanaan pembinaan terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
d. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan
e. Melakukan pembinaan penyelanggaraan pembangunan desa;
f. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan administrasi dan memberikan pelayanan secara teknis kepada seluruh perangkat Kecamatan.
g. Pelaksanaan pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga.
Ini adalah tugas dan fungsi yang disebut sebagai berikut:
Camat
Camat memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, kesejahteraan sosial dan koordinasi dengan lembaga vertikal dibawahnya.
Selain tugas di atas, camat memiliki fungsi:
- Memimpin implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah di kecamatan;
- Penyelenggaraan tugas-tugas umum dan pembinaan dan keagrariaan serta pembinaan politik dalam negeri;
- Membantu sekretaris daerah dalam penyiapan informasi tentang wilayah kecamatan yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan Bupati;
- Pembinaan Pemerintahan desa;
- Pembinaan pembangunan yang mencakup pembinaan ekonomi, produksi dan distribusi serta pembinaan sosial;
- Program penyusunan pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga;
- Pertanggungjawaban tugas camat secara teknis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sekretaris Kecamatan
Sekretaris Kecamatan memiliki tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi untuk seluruh perangkat kecamatan.
Fungsi Sekretaris Kecamatan:
- Penyusunan rencana dan pengendalian serta pengevaluasian kegiatan kecamatan;
- Pelaksanaan urusan administrasi keuangan;
- Pelaksanaan tata usaha, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
Seksi Pemerintahan dan Pertanahan.
Seksi pemerintahan dan Pertanahan memiliki tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan proses dan pelaporan pemerintah dan pertanahan.
Fungsi seksi pemerintahan:
- Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan desa;
- Penyusunan program dan pembinaan penduduk, mutasi penduduk, pembuatan KTP dan KK;
- Penyusunan program dan pembinaan keagrariaan.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Ketentraman dan ketertiban yang bersifat umum. Camat dalam mempersiapkan bahan-bahan untuk membuat keputusan.
Fungsi seksi ketentraman dan ketertiban umum:
- Program penyusunan dan pembinaan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Program penyusunan dan pembinaan polisi pamong praja.
Seksi Ekonomi dan Pembangunan dan Kesos
Tugas dan tanggung jawab untuk membuat keputusan.
Fungsi Seksi ekonomi dan pembangunan:
- Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan Ekonomi dan Pembangunan;
- Penyusunan program dan pembinaan yang berwawasan lingkungan hidup.
- Penyusunan program dan pembinaan tugas dan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, peran wanita dan olahraga;
- Program penyusunan dan pembinaan, pendidikan, pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Seksi Pelayanan Umum
.............
Fungsi Seksi Pelayanan Umum:
- Penyusunan program dan pembinaan pelayanan Administrasi perjinan dan Pelayanan Administrasi Kependudukan
Sub Bagian Program dan keuangan
Sub Bagian Keuangan memiliki tugas melakukan penyiapan barang-barang rencana penyusunan anggaran dan keuangan administrasi keuangan.
Sub Bagian umum dan Kepegawaian
Pelaksanaan penyimpanan umum, kearsipan, surat menyurat, rumah tangga, perlengkapan dan pengadaan serta pendistribusian dan inventarisasi kecamatan dan mengelola administrasi kepegawaian dan tata laksana.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional memiliki tugas melaksanakan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan dan kebutuhan.
Leave a Message